Pacitan (Antara) - Pemerintah Australia kembali memulangkan dua nelayan Indonesia asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, karena diduga melanggar perbatasan laut Negeri Kanguru tersebut di selatan perairan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, 19 Mei.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Teknik Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Choirul Huda, Selasa, dari total lima ABK kapal "Babussalam 03" yang sempat ditahan otoritas keamanan laut Australia, empat di antaranya telah dipulangkan.

         Dua ABK atas nama Surya dan Mustang telah dideportasi lebih dahulu pada awal Juni, dan langsung dipulangkan ke rumah asal mereka di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sementara dua nelayan lain yang menjadi ABK kapal Babussalam 03 atas nama Musran dan Ila menyusul dideportasi pada Sabtu (7/6) dari pelabuhan di negara bagian Darwin, menuju Indonesia dengan tujuan Sinjai, sesuai alamat mereka.

"Satu nelayan lagi bernama Nasrullah masih ditahan otoritas keamanan laut Australia. Mungkin karena posisinya sebagai nahkoda sehingga memikul tanggung jawab lebih besar dan proses penahanannya lebih lama," terangnya saat dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon seluler.

Choirul mengaku mendapat kabar pemulangan tahap kedua empat nelayan 'andon' (pendatang) di wilayah tugasnya setelah diberi tembusan informasi dari pihak pengurus kelompok pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan.

Saat itu, ia menerima kabar pemulangan Musran dan Ila pada Sabtu (7/6) saat keduanya telah tiba di perairan Bali dengan dikawal satuan koordinasi pelaksana (satkorlak) dari Kementrian Luar Negeri, Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, serta TNI AL.

Menurut Choirul yang mengutip keterangan dari pihak majikan kelima ABK, empat nelayan yang telah dideportasi ke Indonesia itu sebenarnya ingin kembali langsung menuju Kabupaten Pacitan.

Namun, niat mereka dihalangi petugas imigrasi maupun otoritas keamanan laut Australia dengan alasan asal-usul kelima ABK, semuanya bekerja sebagai buruh nelayan pendatang di Pelabuhan Tamperan, Pacitan.

"Mungkin karena kesalahan yang dilakukan kelima nelayan ini tidak tergolong fatal, sehingga mereka segera dibebaskan," ujarnya.

Kelima nelayan asal Sinjai yang ditangkap otoritas keamanan laut Australia tercatat sebagai nelayan andon (pendatang) di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Para nelayan tersebut berangkat dari Pelabuhan Tamperan Pacitan menggunakan kapal mesin "Babussalam" berkapasitas enam (6) GT dengan tujuan rumpon ikan yang mereka pasang di radius di atas 180 mil dari garis Pantai Pacitan.

Aktivitas mereka di ujung Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tersebut berujung penangkapan kelima nelayan tersebut oleh otoritas keamanan laut Australia, karena dianggap melanggar batas wilayah laut negeri Kanguru yang berhimpit dengan jalur pelayaran Internasional. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014