Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kuasa Hukum Gubernur Non-Aktif Agusrin Maryono Najamudin
dari kantor pengacara Marten Pengerekuan Moses Grafti meyakini kilennya akan mendapatkan vonis bebas atas peninjauan kembali yang saat ini mereka ajukan.

"Klien kami dalam kasus ini tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan dalam persidangan kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB," kata Moses Grafti di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, terdakwa kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB itu mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama, ia melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk klien Gubernur nonaktif Agusrin Maryono Najamudin.

Pengakuan Chairudin itu, katanya, telah mendapatkan putusan tetap di pengadilan selanjutnya Chairudin juga pernah menjadi saksi dipersidangan dan menyampaikan hal yang sama namun nyatanya pengadilan tetap memutus bersalah kliennya inilah ketidak adilan itu.

Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamh Konstitusi (MK)  adalah hak dari setiap warga negara untuk membela diri dan mendapatkan keadilan tehadap upaya hukum yang lebih tinggi apalagi hal tersebut ditemukan beberapa bukti baru untuk memperkuat PK.

"Kami optimis PK tersebut akan berpihak kepada Agusrin dan keadilan akan muncul pada kondisi ini,"tambahnya.

Sementara itu upaya eksekusi terhadap Agusrin yang direncanakan pada hari ini, Senin (2/4) tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa tidak datang dan mengirimkan surat penundaan eksekusi dengan alasan tidak siap dan meminta dieksekusi di Jakarta demi keamanan.(man)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012