Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan empat poin dalam gugatan praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan (KPK).
Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan poin pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
"Karena itu penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum," katanya..
Baca juga: MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal sewa rumah
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Tim Kuasa Hukum SYL juga memaparkan alasan dari poin-poin permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dodi, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.