Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan poin pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
"Karena itu penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum," katanya..
Kemudian, poin ketiga dan keempat menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan SYL tidak dapat dianggap sebagai tersangka secara hukum.
Baca juga: MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal sewa rumah
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Tim Kuasa Hukum SYL juga memaparkan alasan dari poin-poin permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dodi, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Baca juga: MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal sewa rumah
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Tim Kuasa Hukum SYL juga memaparkan alasan dari poin-poin permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dodi, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.