Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rizky Billar terancam 5 tahun penjara akibat KDRT

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022