Polri menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
"Tapi penanganan di Polda Metro," katanya.
Baca juga: Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Baca juga: Truk ugal-ugalan diduga penyebab kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim
Baca juga: Polisi lakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Baca juga: Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Baca juga: Truk ugal-ugalan diduga penyebab kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim
Baca juga: Polisi lakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut supir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.