Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Taufiqurrahman mengatakan, kuota keberangkatan haji di masing-masing daerah kabupaten/kota akan dikembalikan ke provinsi dimulai 2013.

Selama ini kuota di Provinsi Bengkulu dilakukan masing-masing kabupaten/kota, mulai keberangkatan jamaah haji 2013 penangannya dikembalikan ke provinsi, kata Taufiqurrahman kepada reporter
antarabengkulu.com, Rabu.

Ia menjelaskan, pengembalian kuota haji 2013 ke tingkat provinsi itu, berdasarkan keputusan rapat evaluasi penyelenggaraan haji tingkat provinsi pada, Selasa (7/2) yang dibuka Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.

"Untuk keberangkatan haji pada September 2012 masih berdasarkan kuota haji masing-masing kota dan kabupaten," katanya.

Hal itu disepakati oleh peserta rapat yang terdiri dari pejabat Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota, pemerintah kabupaten dan seluruh jajaran penjabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan pengembalian kuota ke tingkat Provinsi itu, antara lain adanya perbedaan dalam daftar tunggu keberangkatan haji antar Kota dengan Kabupaten.

contohnya, kata dia, warga Kota Bengkulu yang telah mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji mencapai 2.588 orang, padahal kuota haji hanya 305 orang, sehingga bila masih mengacu kuota di Kota Bengkulu maka para pendaftar terakhir harus menunggu
hingga 2020 untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Kondisi daftar tunggu haji jauh berbeda dengan di Kabupaten Kaur yang pendaftarnya 202 orang dengan kuota haji 106 orang, sehingga pada 2013, kuota haji daerah itu mengalami kekurangan beberapa orang lagi.

"Dengan pengembalian kuota haji ke tingkat provinsi Bengkulu dengan jumlah 1.599 orang diharapkan warga Kota Bengkulu tidak terlalu lama menunggu  untuk bisa menunaikan ibadah haji karena daftar tunggu diurut berdasarkan waktu mendaftar," katanya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Junni Muslimin mengatakan, pada awalnya kuota haji yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia adalah untuk tingkat Provinsi.

"Namun khusus di daerah ini, pada 2005 kuota haji beralih dari provinsi ke tingkat kota dan kabupaten,dengan pengembalian kuota haji ke provinsi diharapkan tidak ada lagi pengalihan kuota ke kota dan kabupaten," katanya.(mhe)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012