Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk melakukan olah TKP terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77, Kamis (27/10).

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Jumat, menyebutkan tim labfor tersebut terdiri atas delapan orang untuk mengungkap kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan 19 korban jiwa.

"Kemarin tim labfor yang terdiri atas delapan orang sudah melakukan olah TKP terhadap kejadian terbakarnya kapal Cantika Express 77; dan mereka melakukan penyelaman sedalam 20 meter," kata Ariasandy.

Dia menjelaskan penyelaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab terbakarnya kapal serta mencari tahu apabila ada jasad penumpang kapal yang masih terjebak di dalam kapal terbakar itu. Dalam penyelaman itu, katanya, tim memeriksa tiga mesin dan baling-baling yang semuanya masih menempel di tubuh kapal tersebut.

"Tim juga tidak menemukan adanya korban jiwa pada bangkai kapal Cantika Express itu," tambah Ariasandy.

Selanjutnya, Tim Labfor Polda Bali akan mengidentifikasi hasil olah TKP tersebut setelah data diambil.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77 di perairan Pulau Timor pada Selasa (24/10).

"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap sebab-sebab timbulnya kebakaran, dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan tim Tripom Polda NTT," kata Johanis.

Hingga kini, polisi telah memeriksa kapten kapal, wakil kapten kapal, kepala kamar mesin (KKM), serta tujuh orang penumpang. Pemanggilan kru kapal itu masih dalam tahap dimintai keterangan. Jika ditemukan adanya kejanggalan, maka pihak-pihak tersebut akan ditahan sesuai hukum yang berlaku.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim labfor menyelam sedalam 20 meter olah TKP kapal terbakar di NTT

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022