Tangerang (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandar Udara Soekarno Hatta untuk memperbaiki sistem pelaksanaan pelayanan publik bagi Tenaga Kerja Indonesia.

"Kami kerja sama dengan pihak kepolisian, UKP4, melakukan sidak proses pemulangan TKI. Maksud sidak adalah uji 'compliance' dan bukan semata-mata penegakan hukum meski ternyata ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dtemukan," kata Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu sekitar pukul 01.20 WIB di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Hadir dalam sidak tersebut empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Ahmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Direktur Bandara Soekarno Hatta serta sejumlah pejabat terkait lain.

"Kita ingin memperbaiki tata kelola TKI kita dan banyak persoalan, kalau dibiarkan dampaknya pada TKI kita di luar negeri yang setengah mati mencari uang jauh dari keluarga tapi sampai diperas, intimidaasi dan kami dapatkan oknum-oknum yang diduga punya keterkaitan," tambah Abraham.

Sedangkan Kabareskrim Irjen Pol Suhardi Alius menyatakan bahwa memang ditemukan oknum dari kepolisian dan TNI yang melakukan tindakan pemaksanaan kepada para TKI yang baru pulang dari luar negeri.

"Kami mendapat telepon dari ketua KPK untuk bersama-sama melihat dengan UKP4 bagaimana perlakukan terhadap TKI di bandara. Mereka pahalawan devisa tapi dapat perlakuan tidak adil. Dalam sidak kami mendapati oknum dari TNI dan Polri, serta preman yang memaksakan kehendak kepada TKI bahkan ada korban orang asing yang dipaksa untuk menggunakan jasa taksi gelap dengan harga selangit," ungkap Suhardi.

Sehingga sidak ini diharapkan memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan TKI, dapat membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalisasi melakukan praktik tercela kepada para TKI, penertiban area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan pada TKI serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.

Sejak 2006, KPK telah menaruh perhatian khusus pada sistem penempatan TKI melalui kegiatan kajian dan pemantauan. Hasil kajian KPK telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI.

Setelah itu, KPK juga melakukan pemantauan pelaksanaan saran perbaikan tersebut dalam rangka memperbaiki sistem penempatan TKI pada 2008-2011.

Hasil kajian ini juga mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.

KPK juga menemukan bahwa di Terminal III (Terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari kurs pasar di tempat penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan secara Mandiri ke Daerah Asal. Tetapi, dalam implementasinya belum mampu memastikan sebuah sistem yang dapat melindungi TKI dari potensi intimidasi dan pemerasan.

Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yakni; indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa money changer dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya 

Data BNP2TKI, data kedatangan TKI pada 2010 sebanyak 539.169 orang, pada 2011 sebanyak 494.266 orang, pada 2012 sebanyak 393.720 orang dan 2013 sebanyak 260.093.

Tindak lanjut sidak ini akan dikoordinasikan oleh UKP4 bersama Angkasa Pura II berupa pengamanan fisik dan perbaikan sistem melalui kerja sama dengan instansi yang terkait.

KPK dengan fungsinya sebagai "trigger mechanism" akan mengawal pembenahan sistem pelayanan publik di bandara ini, khususnya terkait dengan peningkatan layanan publik pada segala aspek yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, kepastian, kenyamanan, dan keamanan pada TKI.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014