Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA kepada masyarakat di daerah itu.

"Saat ini kami sedang menyosialisasikan SIAKBA untuk pendaftaran PPK dan PPS yang akan dilakukan secara online," kata Ujang Maman Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Rejang Lebong pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong disalah satu hotel di Kota Curup, Minggu.

Dia menjelaskan, pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi SIAKBA ini baru pertama kali sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Rejang Lebong sehingga mereka yang akan mendaftar mengetahuinya.

Penjaringan badan ad hoc di wilayah itu nantinya, kata dia, guna memilih 75 orang sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersebar dalam 15 kecamatan dan 468 orang sebagai panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas di 156 desa/kelurahan atau tiga orang per desa/kelurahan.

"Penjaringan badan ad hoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui," terangnya.

Dengan adanya sosialisasi penerapan aplikasi SIAKBA ini dia berharap, nantinya kalangan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dapat mengetahuinya sehingga mereka yang akan menjadi anggota PPK atau PPS bisa mempelajarinya sejak jauh-jauh hari mengingat pendaftarannya dilakukan secara online.

"Kita berupaya agar sosialisasi penggunaan SIAKBA ini dapat diketahui masyarakat Rejang Lebong tersebar dalam 15 kecamatan, karena kita khawatir kalau ini tidak tersampaikan nantinya badan ad hoc ini tidak terisi," demikian Ujang Maman.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022