Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan lima dari 122 desa di daerah itu saat ini telah menjadi desa mandiri.

"Pada tahun ini ada tiga desa yang telah ditetapkan menjadi desa mandiri, sehingga sampai tahun 2022 ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada lima desa," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, lima desa mandiri tersebut antara lain Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan yang ditetapkan pada 2020, kemudian pada 2021 atas nama Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.

Kemudian tiga desa lainnya ditetapkan pada 2022 ini, yaitu Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi. Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan.

Penetapan desa mandiri itu sendiri, kata dia, berdasarkan UU No.6/2014 tentang desa, dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek antara lain kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang desa ini maka mandiri disimpulkan sebagai desa yang sudah mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Dengan telah terbentuk lima desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, maka untuk pencairan dana desa (DD) yang diterima kelima desa itu hanya dilakukan dua tahapan. Tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.

Sedangkan untuk 118 desa lainnya yang masih berkategori belum mandiri pencairan DD yang diterima masing-masing desa dilakukan dalam tiga tahapan, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022