Mukomuko (Antara) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2014 memberangkatkan sebanyak 138 orang calon jemaah haji asal daerah itu.

"Sebanyak 138 orang yang berangkat haji tahun 2014 dari sebanyak 140 orang kuota haji untuk daerah ini," kata Kasi Umroh dan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Widodo, di Mukomuko, Kamis.   

Ia mengatakan, kuota haji asal daerah itu tahun ini tidak terpenuhi sebanyak 140 orang karena dua orang calon jemaah haji (CJH) yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) meninggal dunia dan satu orang sakit.

Namun, lanjutnya, karena ada penambahan satu orang CJH asal dari itu dapat kuota nasional sehingga jumlah CJH yang berangkat haji tahun ini menjadi 138 orang.

"Satu orang CJH yang berada dalam daftar tunggu haji tahun 2019 dapat kuota nasional karena sesuai dengan salah satu kriteria, yakni usia lanjut, penggabungan suami istri dan anak dan orang tua," ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, kekurangan dua orang CJH lagi tidak bisa digantikan karena batas waktu perlunasan biaya perjalanan ibadah haji sudah habis.

Ia menambahkan, batas waktu perlunasan BPIH untuk reguler tanggal 11 Juni - 9 Juli 2014, lalu perpanjangannya dari tanggal 14 - 17 Juli 2014. Kuota nasional dari tanggal 21 - 24 juli 2014.

Terkait tiga CJH yang telah melunasi BPIH tetapi gagal berangkat haji, kata dia, akan dikembalikan.

Ia menerangkan, bahwa besaran BPIH CJH di daerah itu bervariasi sesuai dengan harga dolar berkisar Rp35.600.000 dan yang paling tinggi sebesar Rp36.700.000.

"BPIH tersebut disetorkan oleh CJH langsung ke rekening Kementerian Agama pusat termasuk BPIH bagi CJH yang masuk dalam daftar tunggu dengan kewajiban membayar uang muka sebesar Rp25 juta per orang," ujarnya lagi.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014