Kairo (Antara/Xinhua-OANA) - Satu pengadilan Mesir pada Sabtu memutuskan untuk membubarkan Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP), sayap politik Ikhwanul Muslimin, dan akan melikuidasi semua asetnya, kata edisi daring harian milik pemerintah Al-Ahram.

Komite Urusan Politik partai tersebut, yang bertanggung jawab atas pemberian izin bagi partai yang baru dibentuk di Mesir, telah mengajukan permintaan resmi untuk membubarkan partai itu --yang didirikan setelah aksi perlawanan 25 Januari, yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak pada 2011.

Putusan Pengadilan Administrasi Tertinggi, yang membubarkan partai tersebut, dilandasi atas penyelidikan oleh Kantor Jaksa Keamanan Negara. Penyelidikan tersebut membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh FJP terhadap persyaratan yang ditetapkan bagi kegiatan partai politik di Mesir.

Lembaga Komisaris Negara telah mengeluarkan laporan yang menyarankan pembubarkan partai itu, yang ditegakkan oleh pengadilan tersebut dalam sidang pada Sabtu, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu malam.

Ikhwanul Muslimin, asal presiden Mohamed Moursi, telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah Mesir sebagai "kelompok teroris" pada Februari lalu, dan anggotanya juga dilarang oleh putusan pengadilan pada April untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau ikut dalam pemilihan anggota parlemen.

Moursi digulingkan oleh militer tahun lalu, setelah protes di seluruh negeri tersebut terhadap satu tahun kekuasaannya.

Sejak penggulingan presiden dari kubu Islam itu --Mohamed Moursi-- pada Juli lalu, pendukung Ikhwanul Muslimin telah melancarkan protes yang seringkali berubah jadi kerusuhan.

Pada Oktober lalu, Kementerian Solidaritas Sosial Mesir membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi non-pemerintah. Namun, putusan pengadilan tersebut berlaku atas FJP, yang pembentukannya berkaitan dengan hukum partai dan bukan jurisdiksi organisasi non-pemerintah.

Pemerintah menuduh kelompok itu merencanakan serangan terhadap instalasi keamanan negara.

Pengacara FJP menyebut putusan pengadilan tersebut politis dan mengatakan tidak konstitusional untuk melucuti hak bela diri partai untuk mengajukan banding.

"Alasan hukum yang diberikan tidak mensahkan putusan ini, tapi ini adalah putusan politis untuk membebaskan diri, bukan cuma dari Partai Keadilan dan Kebebasan, tapi semua partai yang didirikan setelah revolusi pada 25 Januari 2011," kata Pengacara Mahmoud Abou Al-Aynayn kepada Reuters.

Moursi, yang memerintah Mesir selama satu tahun, dan pejabat lain Ikhwanul Muslimin, diciduk setelah penggulingannya. Sementara itu ratusan pejabat dan pendukungnya telah dijatuhi hukuman mati dalam putusan pengadilan secara massal --tindakan yang telah mengundang kecaman dari pemerintah Barat serta kelompok hak asasi manusia.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014