Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,  membawa alat bukti C1 lampiran dan plano untuk menghadapi sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

"Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Jakarta membawa C1 lampiran dan C1 plano untuk sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Jun Hari, saat ditanya tujuan KPU setempat ke Jakarta, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, sejumlah C1 lampiran dan plano yang dibawa sebagai alat bukti itu dibongkar oleh KPU setempat disaksikan oleh para saksi dari dua tim pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Minggu (10/8).

Setelah pengambilan alat bukti tersebut, lanjutnya, pada malam hari itu juga Komisioner KPU langsung berangkat ke Kota Bengkulu dan selanjutnya ke Jakarta.

"Karena sidangnya hari Senin siang ini di MK," ujarnya.

Ia menyebutkan, hasil Pilpres di daerah yang digugat oleh tim pasangan Capres nomor satu, di sebanyak 20 dari 387 tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan materi gugatannya, kata dia, diduga masih seputar permasalahan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di sebanyak 20 TPS tersebut.

Ia menerangkan, sebelumnya daerah itu termasuk Provinsi Bengkulu tidak termasuk yang bermasalah untuk hasil Pilpres, tetapi baru-baru ini muncul masalah.

"Kami baru dapat surat gugatan tanggal 9 Agustus 2014 di delapan TPS dan masuk lagi tanggal 10 di 12 TPS sehingga semuanya menjadi 20 TPS," ujarnya.

Ia memastikan, bahwa tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres di daerah itu. Saksi dua tim pasangan Capres dan Cawapres saat pleno telah menandatangani keputusan rapat saat itu.

Terkait salah satu materi gugatan soal DPKTB, menurut dia, tidak ada terjadi penambahan pemilih dalam DPKTB setiap TPS, yang mencolok itu hanya di Kecamatan Kota Mukomuko saja.***1*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014