Rejanglebong (Antara) - Pengurus lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mendesak kejaksaan negeri setempat agar menuntaskan pengusutan dugaan kasus korupsi dana tidak terduga (DTT) di daerah itu.

"Pengusutan kasus dana tidak terduga ini sudah berjalan hampir setahun ini namun proses penyidikannya tidak pernah selesai, kami tidak mau lagi melakukan presure dengan aksi-aksi demo dengan mendatangi Kejari Curup. Jika proses penyidikannya tidak juga berjalan kasusnya akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Agung, karena jaksa disini tidak serius mengusutnya," kata Ishak Burmansyah alias Burandam koordinator LSM Pekat Bengkulu di Rejanglebong, Sabtu.

Mandeknya proses penyidikan kasus DTT tahun anggaran 2011 di daerah tersebut karena pihak Kejari Curup beralasan masih menunggu hasil audit BPKP Bengkulu tentang perhitungan kerugian negara.

Ia mengatakan bukan alasan yang tepat untuk menunda penetapan tersangkanya, mengingat hasil audit rutin yang dilaksanakan oleh pihak BPK diketahui adanya kerugian negara, seharusnya sudah menjadi bukti kuat dalam penetapan tersangkanya, dan jika sudah ditetapkan barulah penyidik meminta audit BPKP guna menentukan jumlah kerugian yang dialami negara.

Selain itu, belum turunnya hasil audit dari BPKP Bengkulu ini, seharusnya menjadi tanggung jawab jaksa penyidik untuk mendesaknya, karena hasil audit dimintakan petugas untuk proses hukum suatu kasus sehingga pihak BPKP berkewajiban memberikannya yang bertujuan untuk menjelamatkan uang negara, katanya menambahkan.

"Kami sudah capek dengan jawaban masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu, padahal jaksa punya power untuk mendesak pihak BPKP segera mengeluarkan hasil audit tersebut karena tujuannya untuk menyelamatkan uang negara," ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Curup Heru Saputra didampingi jaksa penyidik kasus DTT Rusydi Sastrawan menyebutkan proses penyidikan kasus tersebut tinggal menunggu hasil audit BPKP wilayah Provinsi Bengkulu. Jika sudah didapati maka pihaknya akan segera menetapkan siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus itu.

"Tidak benar kasusnya mengendap, kasusnya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP wilayah Provinsi Bengkulu yang diminta oleh penyidik. Kalau audit yang sudah ada itu merupakan audit rutin yang meliputi seluruh dinas dan dilakukan setiap tahun oleh pihak BPK-RI," kata Rusydi.

Sebelumnya proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan DTT Kabupaten Rejanglebong 2011 senilai Rp2,4 miliar telah memeriksa saksi-saksi mencapai 40 orang yang diduga mengetahuinya proses pencairan dan penggunaan dana tersebut diantaranya mantan Plt Sekda Rusli Jamal, kemudian Sekda Rejanglebong saat ini Sudirman serta ketua TP-PKK Rejanglebong Susilawati Suherman dan Bupati Rejanglebong, Suherman.

Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi pihak tim penyidik Kejari Curup pada pertengahan Mei 2014 telah merencanakan akan melakukan gelar perkara di Kejati Bengkulu sekaligus menetapkan siapa saja tersangkanya dengan dasar hasil ekspose BPK-RI pada 1 April 2014 yang menyebutkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran DTT 2011 sebesar Rp2,4 miliar, namun rencananya ini terus tertunda hingga saat ini. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014