Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sepanjang 2022 ini telah menangani 68 kasus tindak kekerasan yang dialami anak di daerah itu.

"Data kasus yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari hingga akhir Oktober 2022 ini mencapai 68 kasus dengan rincian klien anak laki-laki sebanyak 36 kasus, dan klien anak perempuan sebanyak 32 kasus," kata Kepala DP3APPKB Rejang Lebong, Zulfan Efendi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, kekerasan yang dialami anak ini diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tujuh kasus, kekerasan seksual 13 kasus, trafficking atau penyelundupan tiga kasus serta kasus lainnya ada 45 kasus.

Dari jumlah kasus yang dialami anak baik sebagai korban maupun pelakunya ini, kata dia, terbagi ke dalam jenis kekerasan fisik, kekerasan seksual ada empat kasus dan penelantaran serta kasus lainnya.

Menurut dia, data yang ditangani P2TP2A Kabupaten Rejang Lebong ini dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan, di mana pada 2021 hanya ada 23 kasus dengan rincian melibatkan perempuan sebagai korban dan pelaku sebanyak 18 klien.

Sedangkan selama 2022 mencapai 85 kasus dengan rincian melibatkan perempuan dewasa sebanyak 17 klien dan klien anak sebanyak 68 orang.

Selain itu pihaknya sepanjang tahun ini, tambah dia, juga telah melakukan konseling kepada 80 korban, selanjutnya melakukan mediasi terhadap 15 korban, pelayanan mediasi terhadap empat korban, rujukan rumah aman sebanyak 22 korban dan home visit atau kunjungan 80 korban.

Untuk meminimalisir kasus anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan pihaknya bersama dinas terkait lainnya telah melakukan sosialisasi perlindungan anak dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022