Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres di Jakarta, Kamis.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014