Mukomuko (Antara) - Sebanyak 200 kepala keluarga unit permukiman transmigrasi Desa Lubuktalang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, segera menerima pembagian sebesar 30 persen dari hasil panen kebun plasma kelapa sawit di lahan usaha yang dibangun perusahaaan perkebunan.

"Warga transmigrasi segera mendapatkan bagi hasil kebun plasma kelapa sawit dari PT Darya Dharma Pratama (DDP) yang membangun kebun tersebut," kata Kabid Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Roles Tampubolon, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, warga transmigrasi mendapatkan pembagian 30 persen dari seluas 200 hektare lebih kebun plasma tersebut karena sebesar 70 persen-nya untuk membayar ansuran utang ke bank yang dipinjamkan guna membiayai pembangunan kebun plasma tersebut.

Menurut Roles Tampubolon, angsuran utang ke bank itu dibayarkan oleh perusahaan perkebunan yang memanen hingga mengolah tandan buah segar kelapa sawit tersebut.

Karena, kata dia, dari awal pembangunan kebun plasma tersebut, perusahaan yang menangani dari mulai pengolahan tanah, pembibitan, pemupukan, sampai tanaman kelapa sawit itu berbuah.

Ia memperkirakan, terhitung selama 10 tahun waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan utang pembangunan kebun plasma tersebut ke bank.

"Kalau utang sudah selesai, maka seluruh lahan usaha dua milik warga transmigrasi itu dikembalikan sepenuhnya kepada warga, termasuk sertifikat lahan yang sekarang menjadi angunan di bank," ujarnya.

Terkait adanya sengketa lahan antara warga Desa Lubuk Talang dengan PT DDP di lahan tersebut, Roles Tampubolon mengatakan, pihaknya tidak tahu soal itu, karena lahan seluas 400 hektare sah milik warga transmigrasi.

Apalagi, kata dia, di atas lahan tersebut sudah ada legalitas dari Badan Pertanahan Nasional berupa sertifikat.

"Lahan itu sudah jelas peruntukannya untuk warga transmigrasi," ujarnya lagi. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014