Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan puluhan narapidana atau napi di tempat itu menerima program pembebasan bersyarat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kalangan napi yang menerima pembebasan bersyarat (PB) seperti yang diatur UU No.22 tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

"Sebanyak 62 napi atau warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Curup pada tahun 2022 ini memperoleh pembebasan bersyarat. Usulan pembebasan bersyarat ini berlaku untuk seluruh napi tanpa ada diskriminasi, seluruh napi berhak mengusulkan pembebasan bersyarat," kata dia.

Dia menjelaskan, kalangan napi yang mendapatkan program bebas bersyarat ini hanya berlaku untuk beberapa jenis kasus saja. Sedangkan untuk kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kemudian tindak pidana korupsi dan teroris tidak bisa mengusulkan pembebasan bersyarat.

Kalangan napi yang akan mengajukan usulan pembebasan bersyarat, kata dia, harus menyiapkan beberapa syarat di antaranya fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), surat jaminan hingga surat pernyataan keluarga.

Selain itu mereka yang akan mengajukan pembebasan bersyarat ini juga harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di dalam lapas. Kemudian sudah menjalani masa pidana lebih dari 9 bulan serta telah mengikuti program pembinaan di lapas.

Menurut dia, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat kalangan napi ini akan tetap mendapatkan pengawasan oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup hingga masa hukumannya habis, dan wajib lapor.

"Napi yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat ini bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di lapas, jika yang bersangkutan membuat resah masyarakat, meskipun itu bukan tindak pidana," demikian Hadi Wijaya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022