Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Curup pada Selasa, (22/7) kemarin.
Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Florentus Situngkir di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket ini dilakukan oleh tersangka Sa alias Menik (43) warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga.
"Setelah menangkap tersangka Sa dan dilakukan interogasi jika narkotika tersebut dibelinya dari EYN, seorang perempuan berumur 31 tahun yang tinggal di Jalan Baru, Kecamatan Curup. Narkotika sebanyak lima paket ukuran sedang dengan berat 4,71 gram ini dibelinya seharga Rp5 juta," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap EYN yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba tidak lama setelah penangkapan tersangka Sa di ruangan pemeriksaan pengunjung di Lapas Kelas IIA Curup.
Sejauh ini pihaknya, kata dia, masih melakukan pengembangan kasus kepada keduanya guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah itu, khususnya di Lapas Kelas IIA Curup.
"Untuk tersangka Sa alias Menik ini kriterianya sebagai kurir, sedangkan EYN adalah pengedar," tegasnya.
Atas perbuatannya kedua perempuan ini dijerat penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Selain itu juga dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya, Selasa (22/7) sekitar pukul 10.00 WIB petugas bagian pemeriksa barang pengunjung Lapas Kelas IIA Curup mendapati seorang perempuan yang akan membezuk suaminya di dalam Lapas Kelas IIA Curup kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkusan nasi putih sebanyak lima paket sedang.
Temuan sabu-sabu ini kemudian langsung dilaporkan kepada petugas Polres Rejang Lebong yang ada di Lapas Kelas IIA Curup, sehingga tersangka dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Rejang Lebong.
