Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah memburu tersangka pelaku penanaman ratusan batang ganja yang ditemukan di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan ratusan batang tanaman ganja tersebut ditemukan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Polsek Bengko, dan Sat Intel Brimob Polda Bengkulu, Rabu (28/12), sekitar pukul 18.15 WIB di areal perkebunan kopi di Dusun III Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.

"Saat ini petugas kita masih memburu tersangka In (39). Kami sudah meminta keluarga yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan dan meminta pelaku menyerahkan diri," kata dia.

Dia menjelaskan tersangka In berhasil melarikan diri saat petugas gabungan menggerebek pondok di dalam perkebunan kopi bersama istrinya RP (21) dan anaknya yang baru berumur empat tahun.

Tersangka berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas karena ada gonggongan anjing yang menandakan ada orang datang mendekati pondok tempat tinggal pelaku. Sedangkan istri bersama anaknya tinggal di pondok dan sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Di areal perkebunan ini, katanya, petugas gabungan mengamankan istri tersangka dan barang bukti berupa tanaman ganja berumur tiga bulan sebanyak 215 batang yang ditanam di antara tanaman kopi dan cabai di dua lokasi dalam kebun kopi milik kakak tersangka In.

Sejauh ini, ujar dia, pihaknya masih memburu tersangka yang dikenakan atas pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022