Bengkulu, (Antara) - Tim Polda Bengkulu menangkap UC (19) karena membawa ganja sebanyak 22 paket dan kini tersangka mendekam dalam sel tahanan polda setempat.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno mendampingi Kapolda Bengkulu Brigjen Tatang Soemantri di Kota Bengkulu, Senin mengatakan, tersangka telah diamankan di Polda Bengkulu dan segera diproses secara hukum.

Joko menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (7/9) sekitar pukul 11.00 Wib angota Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial UC (19) akan melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis ganja tepatnya di Dusun III Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Kemudian, lanjut dia, anggota Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah yakin benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam tas sandang warna hitam berupa 22 (dua puluh dua) paket besar ganja yang dibungkus kertas koran. Usai dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu itu menjelaskan pelaku menggunakan sepeda motor dalam melakukan aksinya dan tersangka berjumlah dua orang yang pertama berinisial (UC) umur 19 tahun dan inisial (D) yang melarikian diri saat ditangkap.

"Dalam penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan tehadap petugas sampai bergumal dan digigit, namun perlawan tersebut bisa diatasi satu tersangka berhasil ditangkap dan satunya lagi berhasil melarikan diri, setelah digeledah dari tas hitam yang dibawa tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 22 kantong ganja kering yang siap edar," kata dia.

Lebih lanjut Joko mengtakan Kedua tersangka terancam mendapatkan sanksi yang berat karena tersanka sudah masuk kategori pengedar dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.

"Atas perintah Kapolda, ini kami ekspose kepada media agar menjadi warning ataupun pengingatan bagi semua masyarakat untuk tidak terpengaruh atau pun menjadi pengedar barang haram tersebut karena ancamannya khusus pengedar hukumannya adalah hukuman mati," ujar dia.

Menurut tersangka saat ditemui awak media ia tidak mengetahui barang tersebut merupakan ganja diakuinya bahwa dia hanya bertugas mengantar barang tersebut.

"Saya hanya mengantarkan paket itu saja. Saya tidak tahu kalau barang yang saya bawa merupakan narkoba, kalau pemakai ganja saya akui saya pernah memakainya satu bulan yang lalu sekarang sudah tidak menggunakannya lagi," kata dia.

***1***



Pewarta: oleh Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014