Bengkulu (Antara) - Tim Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu meringkus lima tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti enam paket ganja serta satu linting kecil yang dibungkus dengan koran yang siap edar.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol, Moch Buditono melalui Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno didampingi Kasubdit 1 Dit Narkoba AKBP Zainul Aripin, di Kota Bengkulu, Selasa, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut Tim Dit Narkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka DS (19).

"Saat itu tersangka sedang duduk-duduk di atas sepeda motor. Melihat tersangka Tim Subdit 1 Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankannya serta melakukan pengeledahan. Hasilnya tim menemukan barang bukti satu paket ganja yang dibungkus dengan koran yang disimpan pelaku dalam helm miliknya," kata dia.

DS mengaku mendapatkan ganja dari TA (21) dan polisi kemudian menangkap TA.

Joko menjelaskan,Tim Dit Narkoba menggunakan telepon seluler milik tersangka DS untuk menghubungi beberapa tersangka lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

"Tersangka DS kami perintahkan untuk menghubungi rekanya TA yang diakui tersangka sebagai penyuplai barang haram tersebut, setelah dihungungi dan tersangka diketahui lokasinya tim langsung melakukan penangkapan," katanya.

Tersangka TA beserta rekanya Sep ditangkap di kediamannya bersama barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang disimpan  di dalam bungkus rokok," kata dia.

"Berdasarkan hasil interogasi dua tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari rekannya. Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka sehingga total 5 tersangka diamankan Tim Dit Narkoba Polda Bengkulu," katanya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan kelima tersangka mengatakan barang haram tersebut didapatkanya dari teman dan hanya bertugas menjual. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014