Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa sebanyak delapan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Bengkulu dinyatakan lulus verifikasi administrasi.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi dilakukan, sebanyak delapan orang balon anggota DPD RI lulus administrasi," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa dari 12 orang yang menyerahkan berkas pencalonan sebagai balon DPD RI, empat diantaranya belum memenuhi syarat.
 
Untuk delapan balon DPD RI yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi yaitu Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin.
 
Sedangkan untuk empat orang yang belum memenuhi syarat yaitu Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella.
 
Lanjut Emex, untuk empat balon yang belum memenuhi syarat disebabkan karena kurangnya dukungan dengan minimal dukungan sebanyak dua ribu orang.
 
Oleh karena itu, untuk balon DPD RI yang belum memenuhi syarat tersebut dapat melakukan perbaikan terhitung dari 16 hingga 22 Januari nanti.
 
Sebelumnya, pendaftar 12 Balon DPD RI dengan total jumlah berkas dukungan sebanyak 2.128 yang tersebar di 10 kabupaten kota di Provinsi Bengkulu.
 
Untuk jadwal tahapan Pemilihan Umum DPD RI pada 2024 dimulai dari 16-29 Desember 2022, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi data dukungan seluruh bakal calon yang masuk hingga pertengahan April baik secara administratif dan faktual.
 
Verifikasi berkas dan verifikasi faktual terhadap kebenaran berkas dukungan telah dilakukan pada 30 Desember 2022 hingga 8 April 2023.
 
Usai melakukan tahapan tersebut, pihaknya akan melakukan penetapan berkas para Balon Peserta Pemilu DPD RI apakah memenuhi syarat atau tidak pada 13 sampai 17 April 2023.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023