Pemerintah Indonesia lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan penjajakan kerja sama jaminan produk halal dengan Pemerintah Malaysia sebagai upaya penguatan ekosistem halal.
"Saat ini kita sedang memfinalisasi perjanjian kerja sama antara BPJPH dengan Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia)," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kerja sama dengan Malaysia penting untuk dilakukan guna memperkuat ekosistem halal di ASEAN maupun global.
Perjanjian kerja sama jaminan produk halal antarnegara, kata Aqil, bertujuan untuk menjawab isu TBT (The Technical Barriers to Trade) yang kerap menjadi pertanyaan dalam sidang-sidang TBT WTO.
TBT Agreement merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan instrumen Non Tarif Measure (NTMs) dalam perdagangan internasional.
Perjanjian TBT berisi pengaturan terkait penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, penggunaan tanda dan label pada kemasan serta prosedur uji kesesuaian agar dalam penerapannya tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu pada perdagangan internasional.
"Masih ada dua perkara lagi yang masih dibahas oleh pihak Jakim. Sementara dari pihak Indonesia, semua perihal kerja sama ini sudah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Jakim, Aqil juga berbagi tentang regulasi sertifikasi halal Indonesia melalui skema self declare. Aqil menyambut baik keinginan Malaysia untuk belajar mengenai self declare, yang menjadi wujud era baru sertifikasi halal di Indonesia.
Selain berkunjung dan melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan Jakim, Aqil Irham juga dijadwalkan hadir dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023.
"Insya Allah, saya akan bergabung dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum untuk menyampaikan terkait kebijakan jaminan produk halal di Indonesia," kata Aqil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia jajaki kerja sama jaminan produk halal dengan Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Saat ini kita sedang memfinalisasi perjanjian kerja sama antara BPJPH dengan Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia)," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kerja sama dengan Malaysia penting untuk dilakukan guna memperkuat ekosistem halal di ASEAN maupun global.
Perjanjian kerja sama jaminan produk halal antarnegara, kata Aqil, bertujuan untuk menjawab isu TBT (The Technical Barriers to Trade) yang kerap menjadi pertanyaan dalam sidang-sidang TBT WTO.
TBT Agreement merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan instrumen Non Tarif Measure (NTMs) dalam perdagangan internasional.
Perjanjian TBT berisi pengaturan terkait penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, penggunaan tanda dan label pada kemasan serta prosedur uji kesesuaian agar dalam penerapannya tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu pada perdagangan internasional.
"Masih ada dua perkara lagi yang masih dibahas oleh pihak Jakim. Sementara dari pihak Indonesia, semua perihal kerja sama ini sudah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Jakim, Aqil juga berbagi tentang regulasi sertifikasi halal Indonesia melalui skema self declare. Aqil menyambut baik keinginan Malaysia untuk belajar mengenai self declare, yang menjadi wujud era baru sertifikasi halal di Indonesia.
Selain berkunjung dan melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan Jakim, Aqil Irham juga dijadwalkan hadir dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023.
"Insya Allah, saya akan bergabung dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum untuk menyampaikan terkait kebijakan jaminan produk halal di Indonesia," kata Aqil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia jajaki kerja sama jaminan produk halal dengan Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023