Sungailiat (Antara) - Pihak Kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku pencuri celana dalam wanita bernama Tendy alias Lewek (38) warga jalan Stasiun XII Air Sabak Kuday, Sungailiat.

Menurut Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Elryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Selasa, pihaknya sudah mengamankan pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan, pada saat melakukan pengamanan pihaknya juga mendapati barang bukti berupa tiga dus berisi celana dalam wanita dan satu dus berisi bra wanita.

"Semua itu kita jadikan barang bukti sebagai dugaan hasil pencurian," katanya.

Sementara menurut tersangka Tendy, dirinya mencuri celana dalam wanita untuk menyempurnakan ilmu yang diyakininya.

"Saya sengaja mencuri celana wanita terutama yang masih perawan  sebagai syarat untuk melengkapi ilmu yang sedang saya pelajari," katanya.

Dia berkeyakinan setelah dirinya berhasil mempelajari ilmu itu, dirinya lebih leluasa melakukan tindak kejahatan tanpa diketahui orang lain. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014