Bengkulu (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkapkan, dari puluhan hotel yang berinvestasi di provinsi itu, hanya satu yang tertib membayar pajak.

"Satu hotel besar, karena hotel itu sudah berskala internasional, sementara yang lain ada yang menunggak, kadang membayar, kadang tidak, dan ada juga yang mengeluh tidak sanggup membayar," Kata Ketua Tim Senior BPK Perwakilan Bengkulu, Marius Sirumapea di Bengkulu, Kamis.

Dia mengatakan, lemahnya pengelolaan pajak hotel dan restoran di Provinsi Bengkulu, terutama Kota Bengkulu sebagai ibu kota provinsi, membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak maksimal bahkan cenderung belum memberikan kontribusi.

Menurut Marius, untuk PAD dari pajak hotel dan restoran di Kota Bengkulu itu, hanya berjumlah sekitar Rp5 miliar pada 2012, sementara hotel dan usaha kuliner di daerah itu berkembang pesat.

"Artinya kontribusi pajak hotel dan restoran hanya sekitar 5 sampai 10 persen saja dari PAD Kota Bengkulu yang tercatat berkisar Rp40 miliar per tahunnya, pada 2013 juga tidak jauh berbeda," katanya.

Seharusnya dengan laju pertumbuhan yang pesat usaha hotel dan restoran juga akan memberikan dampak dan kontribusi positif kepada penghasilan daerah.

"Para pengelola mengeluhkan alasan mereka enggan membayar karena sedikitnya jumlah sewa hunian sedangkan mereka dibebani gaji karyawan. Seharusnya pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak ini," ucapnya.

Dia menjelaskan, keengganan pengusaha membayar pajak disebabkan oleh ketidaktahuan mereka tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang membayar pajak tersebut adalah konsumen, bukan pengusaha, mereka hanya meminta pajak 10 persen sesuai ketetapan kepada pengguna jasa, sementasa pengguna jasa tidak mengeluhkan pajak itu. Mereka (pengusaha hotel) belum mengerti aturan yang berlaku, mereka berpikir dia sebagai pemilik yang harus membayar pajak," kata Marius.

Pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi terhadap aturan yang berlaku dalam bidang usaha tersebut, sehingga pengusaha hotel dan restoran di daerah itu tertib pajak.

"Kita sudah sampaikan, coba tutup salah satu hotel yang mangkir untuk dijadikan contoh, karena pemerintah daerah memiliki hak untuk itu, mereka menjawab, iya. Namun sampai saat ini kami belum melihat masukan itu diaplikasikan di lapangan," katanya.

Marius mengingatkan pemerintah daerah setempat agar pendapatan daerah dapat ditingkatkan dengan memaksimalkan aset dan pendapatan pajak daerah.

"Bayangkan kebutuhan untuk Kota Bengkulu setiap tahun sebesar Rp600 miliar, sementara PAD hanya Rp40 miliar, bagaimana jika anggaran dari pusat diputus, dengan apa kota ini akan hidup," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014