Bandung (Antara) -  Upaya perlindungan terhadap anak-anak Indonesia akan lebih optimal dengan segeranya disahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002 akan segera disahkan menjadi UU versi baru oleh DPR-RI.

"RUU Perlindungan Anak sudah memasuki pembicaraan tingkat satu antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah. Bila pembahasan berlangsung tanpa hambatan yang berarti diharapkan pekan depan RUU ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Anak versi baru,"  kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam siaran persnya yang diterima Antara di Bandung, Jumat.

Menurut dia saat ini  tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi undang-undang perlindungan anak ini. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak.

Dalam draft revisi terbaru RUU itu, kata dia banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi dan anak korban HIV/AIDS.

Kemudian perlindungan  anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.

"Undang-undang lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan juga banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya," kata Ledia.

Selain persoalan hak anak untuk mendapat perlindungan dalam berbagai bidang, kewajiban pemerintah pun mendapat koreksi dalam RUU itu dengan memasukkan secara eksplisit tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak.

"Hal ini berkesesuaian dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjabarkan adanya pemisahan tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga kewajiban memenuhi perlindungan kepada anak perlu ditegaskan untuk mengikat pemerintah daerah," kata anggota legislatif asal Jabar itu.

Beberapa hal lain yang juga menjadi menjadi muatan tambahan dalam RUU itu menurut dia  adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak.

Antara lain  dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, kependudukan dan beberapa hal lain juga peran serta orangtua, keluarga dan masyarakat untuk mendukung perlindungan tersebut.

"Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan. InsyaAllah, RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Anak Indonesia," kata Ledia Hanifah menambahkan.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014