Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," katanya.
Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
Ia mengatakan terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujarnya.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," katanya.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023