Taipei, (Antara) - Sejumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan kecewa atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

         "Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Anas masih belum memenuhi rasa keadilan warga negara Indonesia," kata Muhammad Mirwan mahasiswa asal Indonesia di National Taiwan University (NTU), Taipei, Kamis.

         Ia melihat hukum di Indonesia hanya tegas terhadap masyarakat golongan lemah.

         Sementara Anas yang didakwa melakukan korupsi pada proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai ratusan miliar rupiah bersama koleganya di Partai Demokrat hanya dikenai hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar serta 5,2 juta dolar AS.

         "Kita semua masih ingat vonis yang dijatuhkan kepada keluarga miskin yang mencuri kakau, mencuri sandal jepit, memetik pisang tetangga, dan kasus-kasus lain yang hukumannya lebih berat daripada perbuatannya," ucap mahasiswa program S-2 NTU itu.

         Padahal menurut Mirwan, orang-orang seperti itu melakukan tindak pidana karena terdesak oleh pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

         "Kebutuhan makan dan terbelit utang yang harus segera dilunasi menjadi kenyataan yang tak bisa dimungkiri. Mereka tidak punya banyak kesempatan untuk korupsi. Beda dengan para pejabat atau politikus yang dengan mudahnya mengatur dan menggunakan uang rakyat," ujar lulusan Teknik Elektro Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, itu.

         Pendapat senada juga disampaikan Muhammad Arif, mahasiswa Indonesia di National Taipei University (NTPU). "Vonis itu masih terlalu ringan untuk pelaku korupsi seperti Anas," ujarnya.

         Demikian pula dengan Hariyanto, mahasiswa Indonesia di National Taiwan Normal University (NTNU), Taipei, yang tidak puas atas hukuman penjara untuk mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) itu.

         "Pasti terlalu ringanlah dan tidak setimpal dengan perbuatannya. Lalu bagaimana dengan janji Anas yang siap digantung di Monas itu?" ujar mahasiswa asal Kota Surabaya itu menagih janji.

         Sementara itu, vonis Anas juga menjadi perhatian media terkemuka di Taiwan. Harian "The China Post" edisi Kamis (25/9) menurunkan berita berjudul "Mantan Ketua Umum Partai Politik di Indonesia Diganjar Delapan Tahun atas Kasus Korupsi."
    Harian berbahasa Inggris yang berkantor pusat di Taipei itu pada halaman 2 juga menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjelang berakhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman penjara selama 15 tahun.

         "The China Post" yang mengutip berita dari AFP itu, juga membandingkan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berupa hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus yang sama.

         Koran tersebut menuliskan tentang dua kasus korupsi yang tak kalah besarnya yang menyeret Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

         "Indonesia berada di peringkat ke-114 dari 177 negara dengan indeks persepsi korupsi sebagai data yang dirilis Transparansi Internasional. Peringkat pertama berarti negara tersebut paling korup," tulis "The China Post".

    ***1***

Pewarta: Oleh M. Irfan Ilmie

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014