Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menghadapi gugatan terkait kasus sengketa lahan tukar guling Sekolah Pembangunan dan Pertanian (SPP) Negeri Kelobak.

"Ada 15 tuntutan Bupati Kepahiang dan kawan-kawan, salah satunya, yakni tukar guling lahan SPPN Kelobak yang menjadi calon lokasi pembangunan Masjid Agung Al-Amin Kepahiang, gugatan lainnya banyak dan bermacam termasuk minta ganti rugi," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ikhwan di Bengkulu, Selasa.

Dia mengatakan, tanah SPPN Kelobak tersebut dikatakan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader dalam gugatannya telah diberikan Gubernur Bengkulu terdahulu, Agusri M Najamudin, sebagai lokasi pembangunan masjid di kabupaten itu.

Sementara, menurut Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebelum pembangunan harus ada tukar guling atas lahan milik provinsi tersebut.

"Kami berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kejadian gugatan hukum dengan Bupati Kepahiang ini adalah kasus biasa, bukan luar biasa, hanya media saja yang membesar-besarkan," katanya.

Ikhwan mengatakan, Bupati Kepahiang bersama penggugat lainnya juga menuntut Gubernur Bengkulu kerugian atas meteri dan "immateri" oleh karena sengketa tersebut.

"Tuntutan ganti rugi yang diminta, totalnya sebesar Rp547,315 miliar, ini kerugian yang mereka gugat ke Gubernur Bengkulu," ucapnya.

Dia mengatakan, kasus tersebut telah memasuki tahap mediasi dan proses hukum bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kapahiang.

"Kami dari biro hukum pemprov sebagai kuasa hukum gubernur, yakin dan percaya bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi adalah benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.

Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, menurut Ikhwan, sedang menunggu kelanjutan sidang gugatan sengketa lahan tersebut, yakni dengan materi pemeriksaan gugatan perkara perdata.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014