Bengkulu (Antara) - Partai politik PAN dan Golkar di Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk mematuhi Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

"Pada prinsipnya kami dari PAN Provinsi Bengkulu siap menaati aturan itu, namun kami tetap menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN," kata Wakil Ketua I DPW PAN Provinsi Bengkulu, Abdul Gani, di Bengkulu, Selasa.

Pada UU Pemda yang baru disahkan tersebut dimuat pelarangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik.

Sementara di Provinsi Bengkulu terdapat dua kepala daerah dari PAN yang menjadi sekaligus menjabat ketua partai politik.

Kedua kader PAN yang rangkap jabatan tersebut yakni, Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan yang juga menjadi Ketua DPW PAN Bengkulu, serta Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus yang tercatat masih menjabat Ketua DPD PAN Mukomuko.

"Kami segera akan mengatur rapat internal yang akan membahas aturan baru ini, kalau aturannya seperti itu, tentu kita akan melakukan pergantian nantinya," ucapnya.

Menurut Gani, pihaknya akan melakukan koordinasi secepatnya dengan DPP PAN terkait dua ketua ketua parpol tersebut yang rangkap jabatan menjadi kepala daerah.

Hal senada juga diungkapkan ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Afrizal Arifin, pihaknya siap menaati aturan perundang-undangan tersebut.

"Kami memberikan dua opsi kepada yang bersangkutan, apakan ingin menjadi kepala daerah saja, atau menjadi Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, kalau mau menjadi kepala daerah maka harus mundur sebagai ketua partai," katanya.

Menurut Afrizal, kader golkar yang rangkap jabatan yakni, Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, merangkap sebagai ketua DPD Golkar kabupaten tersebut.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014