Kendari (Antara) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Nursalam Lasa menilai, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang sudah dianggap sah oleh Makamah Konstitusi, tidak memberikan rasa keadilan.

"Sangat tidak adil kalau pemilihan pimpinan DPR RI yang diatur dalam UU MD3 dipilih oleh anggota DPR, sementara pemilihan pimpinan dewan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditunjuk dari partai pemenang Pemilu," katanya di Kendari, Selasa.

Seharusnya kata dia, jika majelis hakim MK berpendapat bahwa pemilihan pimpinan dewan lebih demokratis jika dipilih anggota dewan, maka pemilihan pimpinan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga harus dikembalikan kepada anggota dewan.

Sebab antara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak ada perbedaan, sama-sama pemegang mandat kedaulatan rakyat yang menjalankan tugas pengawasan, menetapkan anggaran dan membuat undang-undang atau peraturan.

"Yang membendakan, DPR RI menjalankan tugas di tingkat pusat, DPRD Provinsi di tingkat provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat pemerintahan kabupaten/kota," katanya.

Menurut dia, keputusan hakim MK menolak gugatan uji meteril UU MD3  yang diajukan PDIP, sarat dengan muatan politik.

Indikasi itu kata dia, tampak dari muatan atau meteri dari beberapa pasal UU MD3 yang penerapannya tidak standar atau standar ganda.

"Masa ada UU dalam satu negara, tetapi penerapannya berbeda pada tingkatannya. Pemilihan pimpinan dewan di tingkat pusat dipilih oleh anggota, sedangkan di daerah ditunjuk dari partai pemenang pemilu, kan aneh dan tidak adil," katanya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014