Kepolisian Daerah (Polda Bengkulu) menangkap selegram Kota Bengkulu yaitu EY atas kasus pornografi usai melakukan siaran langsung di akun sosial medianya dan terancam enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan bahwa EY disangkakan pasal Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1).
Tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Tersangka EY disangkakan pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa tersangka EY yang menggunakan nama samaran tersebut memiliki memiliki pengikut di media sosial sebanyak 37,2 ribu pengikut.
Sebelumnya, EY ditangkap oleh Tim Siber Polda pada Rabu (15/2) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Ditangkapnya EY saat unit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan siaran langsung di sosial media yang memuat konten berbau pornografi.
"Jadi siaran langsung pelaku terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," ujar Anuardi.
Dari kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti polisi juga sempat menyita beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan oleh tersangka dan handphone yang ia gunakan dan ia beli dari hasil siaran langsung tersebut.
Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan bahwa EY disangkakan pasal Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1).
Tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Tersangka EY disangkakan pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa tersangka EY yang menggunakan nama samaran tersebut memiliki memiliki pengikut di media sosial sebanyak 37,2 ribu pengikut.
Sebelumnya, EY ditangkap oleh Tim Siber Polda pada Rabu (15/2) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Ditangkapnya EY saat unit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan siaran langsung di sosial media yang memuat konten berbau pornografi.
"Jadi siaran langsung pelaku terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," ujar Anuardi.
Dari kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti polisi juga sempat menyita beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan oleh tersangka dan handphone yang ia gunakan dan ia beli dari hasil siaran langsung tersebut.
Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023