Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan bahwa kasus seorang siswi SMP berinisial SFA (15) yang mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendapatkan pengawalan maksimal hingga tuntas.
“KPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar ketika ditemui ANTARA di Jakarta, Rabu.
Nahar menyatakan pendampingan pada SFA yang mencari keadilan bagi neneknya dan telah mendapatkan gugatan hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pemkot Jambi itu, telah dikoordinasikan dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.
KPPPA bahkan sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut.
“Dalam rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam direkomendasikan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak,” ujarnya.
Meskipun pengawalan kasus terus dijalankan, Nahar menyayangkan Pemkot Jambi tetap melaporkan SFA ke Polda Jambi memakai Undang-Undang ITE dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.
Padahal, SFA hanya memuat konten video di media sosial yang memprotes perusahaan dan Pemkot Jambi, karena rumah dan jalan di sekitar rumah neneknya menjadi rusak akibat lalu lalang alat berat milik sebuah perusahaan.
"Saat ini SFA juga mendapatkan tuduhan pelecehan dari seseorang terhadap korban dalam konten video yang dimuatnya di media sosial," katanya.
Nahar mengatakan KPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi dalam melakukan pendampingan terhadap anak. Misalnya, hari ini upaya pertemuan dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan anak.
Selanjutnya hasil pertemuan berupa surat perdamaian kedua pihak dan permohonan pencabutan pengaduan mendasari dilakukannya upaya restorative justice oleh Polda Jambi.
“KPPPA bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus melakukan pendampingan bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar.