Jakarta (Antara) - Front Pembela Islam (FPI) menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan aspirasi termasuk  kerusuhan yang terjadi pada 3 Oktober 2014 dan melaporkan telah dibentuknya Tim-9.

"Perihal kejadian 3 Oktober 2014, kami sampaikan pada DPD bahwa FPI telah membentuk Tim 9 yang menginvestigasi dan mengumpulkan fakta serta data pelanggaran yang dilakukan Polda Metro Jaya saat bentrokan," kata Ketua Umum DPP FPI Habib Muchsin Ahmad Al Atthas di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Tim 9 itu akan mengumpulkan bukti-bukti bentrokan seperti anak-anak yang diinjak-injak polisi, mobil pesantren dirusak, anggota FPI yang dilindas motor Sabhara.

Habib Muchsin menjelaskan, FPI akan melaporkan kejadian itu ke DPD, DPR, DPRD Provinsi Jakarta, Komisi Nasional HAM dan Komnas Anak.

"Ada pihak-pihak yang membenturkan penolakan FPI pada Ahok dan dialihkan pada pembubaran FPI. Kami ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, kami organisasi resmi," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila hasil investigasi menunjukkan adanya kesalahan Polda Metro Jaya, maka FPI menuntut DPRD Provinsi Jakarta untuk bertindak.

Selain itu, menurut dia, FPI akan terus berjuang untuk menuntut keadilan terkait apa yang dialami organisasi.

"Isu pembubaran kami tanggapi dengan tenang saja, silahkan saja kami dibubarkan kalau sesuai hukum. Namun apabila ada rekayasa hukum, kami akan melawan," ujarnya.

Anggota DPD asal DKI Jakarta AM Fatwa mengatakan organisasi terdaftar dilindungi undang-undang dan untuk dibubarkan membutuhkan proses panjang yang diatur konstitusi.

Menurut dia, pihak ormas harus mematuhi konstitusi yaitu tidak melakukan tindakan dan pelanggaran kekerasan.

"Ormas harus taati aturan hukum namun pemerintah harus tunduk hukum dalam menindak," ujarnya.

Dia menilai demo merupakan perangkat demokrasi namun tidak boleh anarkis. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014