Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga organisasi massa (ormas) Islam, yakni Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF U), dan Presidium Alumni (PA) 212 memberikan pernyataan sikap untuk mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan adil.
"Alhamdulillah di pagi hari ini, kami menyerahkan surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada perwakilan MK," ujar perwakilan FPI Sonhaji Said Muktar usai menyerahkan surat pernyataan sikap di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Putusan PHPU Hakim MK tidak boleh terpaku UU
Sonhaji menegaskan, pernyataan sikap tersebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, agar ke depannya keadilan di Indonesia bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.
"Kami datang dari pelosok desa untuk menyerahkan pernyataan sikap ini, yang mewakili umat Islam seluruh Indonesia," katanya.
Dalam surat pernyataan yang diserahkan, terdapat lima sikap yang ditegaskan ketiga ormas, yakni pertama, mendukung penuh pengungkapan kebobrokan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat mekanisme gugatan pemilu di MK.
Baca juga: KPU sebut putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Kedua, para ormas menuntut delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024 untuk tobat dan mengembalikan maruah MK yang sempat tercoreng akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pernyataan sikap ketiga ormas, yaitu mendukung penuh delapan hakim MK untuk memutus seadil-adilnya demi menyelamatkan peradaban bangsa.
Keempat, FPI, GNPF U, dan PA 212 mendoakan agar Allah SWT memberikan taufik, hidayah, dan keberanian kepada delapan hakim MK agar mampu memberikan keputusan terbaik yang terbebas dari intervensi.
Selanjutnya pernyataan kelima, yaitu para ormas menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal, menjaga, serta pasang badan kepada delapan hakim MK agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai kebenaran serta amanat konstitusi UUD 1945.
Baca juga: Polri berkomitmen kawal proses Pemilu 2024 hingga tuntas
Adapun MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Tiga ormas Islam beri pernyataan sikap dukung MK beri putusan adil
Jumat, 19 April 2024 15:22 WIB 1159