Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 111 calon jamaah haji (CJH) dari 232 kuota haji daerah itu tidak dikenakan penambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2023.

Kepala Kemenag Rejang Lebong Lukman didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) M Adityawarman, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan presiden tentang penetapan BPIH dan petunjuk teknis pelunasannya, kendati besarannya sudah ditetapkan Rp49,8 juta per orang.

"Dari 232 kuota haji yang diterima Kabupaten Rejang Lebong ini, sebanyak 111 orang yang sudah lunas pembayaran tahun 2020 lalu tidak dikenakan penambahan biaya," kata dia.

Dia menjelaskan, selain ada 111 orang yang tidak dikenakan penambahan biaya, juga ada 20 yang lunas pembayaran tahun 2022 yang dikenakan penambahan biaya Rp9,4 juta.

Sedangkan 101 orang lagi yang akan berangkat sesuai dengan nomor urut porsi tahun 2023 menambah biaya sebesar Rp23,5 juta.

"Sejauh ini belum ada CJH yang sudah mendaftarkan diri untuk menarik uang setoran atau menunda keberangkatan, karena saat ini belum ada kepastian pelunasan kapan pelunasannya," katanya.

Sementara itu Kasi PHU M Adityawarman menambahkan pihaknya selain masih Kepres BPIH juga menunggu data dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tentang kepastian kuota yang diterima Kabupaten Rejang Lebong dan juga data jamaah yang akan berangkat tahun ini sesuai dengan nomor antrean porsi.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota nasional, di mana Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota 1.636 orang dan kemudian dibagikan ke setiap kabupaten/kota, Insya Allah untuk Kabupaten Rejang Lebong tidak berubah sebanyak 232 orang, namun ini masih menunggu penetapan oleh Kementerian Agama pusat," kata dia.

Dia mengimbau kalangan CJH di Kabupaten Rejang Lebong yang akan berangkat haji tahun ini untuk mempersiapkan diri, baik untuk pelunasan BPIH juga menjaga kesehatan sehingga bisa menunaikan ibadah haji.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023