Rejanglebong (Antara) - Pihak Kejaksaan Negeri Curup kabupaten Rejanglebong Bengkulu dalam waktu dekat segera menyidangkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan komputer dan alat peraga 2012 lalu.

"Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan alat peraga SMP Kabupaten Rejanglebong tahun 2012 lalu, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dari dan sudah diserahkan penyidik Polda Bengkulu kepada Kejari Curup sehingga dalam waktu sudah bisa disidangkan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Heru Saputra di Rejanglebong, Kamis.

Berkas perkara tipikor tersebut kata dia, diserahkan petugas penyidik Polda Bengkulu Rabu kemarin (29/10). Dalam berkas perkara ini penyidik Polda Bengkulu menetapkan sembilan tersangka diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Diknas Rejanglebong Al (insial).

Kemudian Mz, pengusaha kontraktor dari CV Mitra Bengkulu Sejahtera, selanjutnya tiga orang dari panitia serah terima pekerjaan atau PHO, yakni Lu, Ln dan Su serta tiga orang dari panitia lelang berinisial Yu, He dan Wa.

Proyek pengadaan alat peraga dan komputer untuk sekolah tingkat SMP di daerah itu dilaksanakan pada 2012 lalu dengan pembiayaan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar, namun setelah pelaksanaannya pihak BPKP Bengkulu yang melakukan audit menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp428 juta.

"Kerugian negara temuan dari BPKP ini sudah dikembalikan kesembilan tersangka, namun pengembalian kerugian negara tidak akan menyurutkan jalannya pengusutan kasus dan ini akan dianggap sebagai hal yang meringankan saja," kata Heru.

Selain itu kesembilan tersangka ini kata dia, tidak ditahan penyidik karena dihadapan petugas penyidik Polda Bengkulu berlaku koorperatif serta tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga pertimbangan ini mereka tidak dilakukan penahanan.

Namun status penahan ini di persidangan nanti bisa saja berubah, jika hakim yang menyidangkannya menghendaki kesembilannya dilakukan penahanan langsung, mengingat mereka diancam dengan pelanggaran UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi ini pihaknya kata dia, sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari dua jaksa dari Kejari Curup dan tiga jaksa dari Kejati Bengkulu. Persidangan kasus itu sendiri rencananya akan dilangsungkan di Pegadilan Tipikor Bengkulu pada awal November 2014 mendatang. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014