Rejanglebong (Antara) - Wakil Bupati Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, Syafewi menyebutkan saat ini daerah itu dijadikan perlintasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) antarprovinsi.

"Kabupaten Rejanglebong saat ini disinyalir menjadi daerah perlintasan narkoba, mungkin saja yang tertangkap ini bukan warga sini, cuma saja tertangkap di sini. Untuk itu kita mengharapkan petugas memberlakukan tindakan tegas guna memberantasnya, sehingga daerah ini tidak dijadikan sasaran peredarannya," kata Wabup Syafewi yang juga ketua badan narkotika kabupaten (BNK) setempat di Rejanglebong, Jumat.

Maraknya peredaran narkoba di daerah itu baik jenis ganja maupun sabu-sabu yang berhasil diungkap pihak kepolisian setempat kata dia, karena letak geografis Kabupaten Rejanglebong yang dilalui jalan lintas serta berbatasan langsung dengan sejumlah daerah di Kota Bengkulu dan Provinsi Sumsel, sehingga memungkinkan daerah ini menjadi daerah transit narkoba antarprovinsi.

"Saat ini peredaran narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat untuk itu kita mengharapkan aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pengedar narkoba ini, karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan sekali," ujarnya.

Guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejanglebong kata dia, pihaknya terus menyosialisasikan gerakan anti narkoba di kalangan pelajar di sekolah-sekolah serta kepada kelompok masyarakat lainnya pada 15 kecamatan di wilayah itu.

Untuk itu dia berharap nantinya status BNK Rejanglebong dapat ditingkatkan dan di bawah kendali langsung BNN pusat, sehingga dengan perubahan status menjadi instansi vertikal ini nantinya ruang geraknya akan lebih luas lagi baik dari segi anggaran maupun personil penanganannya.

Sementara itu Kajari Curup, Eko Hening Wardhono mengatakan, pihaknya pada Kamis kemarin (30/10) telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ganja yang disita dari 31 perkara terhitung Januari hingga September 2014, yang saat ini kasusnya sudah mendapat ketetapan hukum dengan nilai mencapai Rp800 juta.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus selama tahun 2014 yang saat ini sudah memiliki ketetapan hukum, barang-bukti ini berupa ganja yang berat keseluruhannya 782,97 gram kemudian sabu-sabu seberat 500,23 gram serta satu pucuk senjata rakitan laras panjang," kata Kajari Eko Hening Wardhono.

Barang bukti yang dimusnahkan itu kata dia, disita petugas dari 32 kasus diantara berkas kepemilikan sabu-sabu seberat 500 gram dengan nilai mencapai Rp500 juta atas nama Rudi alias Ayot (25) warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang ditangkap petugas BNN Kota Lubuklinggau bekerjasama dengan petugas Polsek PUT pada 18 September 2013 lalu, selain mengamankan BB sabu seberat 500 gram petugas juga menyita uang senilai Rp19 juta yang didua hasil penjualan narkoba.

Selain itu barang lainnya ialah berupa ganja kering dengan berat keseluruhannya 782,97 gram kemudian sabu-sabu seberat 500,23 gram yang nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Kemudian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang atau disebut masyarakat setempat "kecepek" yang disita dari kasus kepemilikan senjata api yang tidak sengaja telah menyebabkan anaknya tewas tertembak saat kecepeknya sedang dibersihkan dengan tersangka Fauzi (30) warga Kelurahan Kota Padang Kecamatan Kota Padang, pada 18 Februari 2014 lalu.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014