Mukomuko (Antara) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merekomendasikan pencabutan izin hak guna usaha lahan perkebunan milik PT PD PATI.

"Kami telah rekomendasikan pencabutan izin hak guna usaha perusahaan. Rekomendasi ini telah kami sampaikan ke lembaga," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Saili, didampingi Anggota Komisi I DPRD lainnya H Musfar, di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan, seluas 3.126 hektare lahan yang masuk dalam izin hak guna usaha yang diperoleh perusahaan itu tahun 2001. Namun yang telah digarap perusahaan tidak sampai 700 hektare dengan produksi 150 ton per bulan.

Menurutnya, masih luas sekali lahan yang berada dalam HGU yang belum digarap oleh perusahaan itu sehingga keberadaan izin perusahaan itu merugikan daerah.

Selain itu, lanjutnya, masih ada permasalahan sengketa lahan antara warga setempat dengan perusahaan yang belum tuntas ganti ruginya sampai sekarang.

"Lahan HGU perusahaan itu, ada yang sudah dan belum diganti rugi. Warga yang mengklaim punya lahan tidak bisa lagi menggarap karena dalam HGU milik perusahaan itu," ujarnya.

Selain itu, katanya, perusahaan tersebut sudah tiga kali mendapat peringatan dari Badan Pertanahan Negara karena membiarkan lahan HGU tidak digarap.

Ia mengatakan, atas pertimbangan tersebut sehingga komisi mengambil tindakan merekomendasikan pencabutan izin HGU perusahaan tersebut.

Selanjutnya, katanya, lembaga itu yang menindaklanjuti surat rekomendasi dari komisi ke pemerintah setempat.

"Kami hanya bisa membuat rekomendasi saja. Soal pencabutan kewenangan dari pemerintah kabupaten itu," ujarnya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014