Bengkulu (Antara) - Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamuddin mengungkapkan pendapatan asli daerah dari pajak alat berat merupakan salah satu sektor yang cukup potensial, namun belum terkelola dengan baik oleh dinas pendapatan daerah setempat.

"Sampai sekarang, kita belum melihat adanya pungutan kendaraan alat berat, dan ini harus dimaksimalkan oleh Dispenda Provinsi Bengkulu," kata dia di Bengkulu, Kamis.

Menurut Sultan, perlakuan alat berat, sama dengan kendaraan bermotor lainnya, yang diwajibkan membayar pajak kendaraan.

"Cukup banyak alat berat yang ada dan beroperasi di Bengkulu ini, kita meminta kepada Dispenda segera memaksimalkan potensi pendapatan daerah di sektor ini, selain itu, juga diminta untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu Yahiri, mengungkapkan, pihaknya siap melakukan pemungutan pajak kendaraan alat berat di daerah itu.

"Namun kita terkendala regulasi dan aturan, belum ada aturan di Bengkulu yang mengakomodasi tentang pemungutan pajak alat berat," katanya.

Dia berharap pihak terkait, pembuat regulasi, segera menerbitkan aturan tentang pemungutan pajak sektor tersebut.

"Ada tiga masalah utama yang kami hadapi, yakni, kendaraan bermotor tersebut (alat berat) bukan kendaraan biasa, sehingga perlu aturan khusus, aturan penagihan pajak, serta yang ketiga tentang inventarisasi potensi pajak tersebut," ucapnya.

Yahiri mengatakan, di daerah itu, terdapat sekitar 400 unit kendaraan alat berat yang terdiri dari alat berat milik swasta dan pemerintah.

"Kami akan menerapkan pajak ini terlebih dahulu kepada kendaraan bermotor (alat berat) milik pemerintah, baru ke pemilik swasta. Baru-baru ini, untung Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah ada MoU dengan kepolisian tentang  pajak alat berat ini, jadi ini akan kita jadikan dasar pemungutan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014