Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengizinkan lima pabrik kelapa sawit di daerah itu membuang limbah yang telah memenuhi baku mutu ke sungai di daerah itu.  

"Lima pabrik kelapa sawit itu, yakni PT Karya Sawitindo Mas, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agro Muko, PT Daria Darma Pratama, dan PT Mukomuko Indah Lestari," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, ada aturan yang memperbolehkan lima pabrik kelapa sawit tersebut membuang limbah ke media sungai, sepanjang memenuhi baku mutu dan limbah dibuang itu tidak membayarkan.

Selain itu, katanya, limbah tersebut sebelum dibuang ke sungai telah melalui hasil uji laboratorium perusahaan dan limbah itu memenuhi baku mutu.

Bahkan, lanjutnya, limbah tersebut sebelum dibuang ke sungai di tampung terlebih dahulu di kolam terakhir dan ikan pun dapat hidup di kolam tersebut.

Untuk itu, katanya, kalau memenuhi syarat dalam aturan tidak disalahkan. Dan aturan yang mengatur itu adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, lanjutnya, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menerangkan, di luar lima pabrik kelapa sawit itu, tidak boleh pabrik lain membuang limbah cairnya ke media sungai maupun ke media lain yang dapat merusak lingkungan hidup di daerah itu.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014