Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan-nya.
 
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
 
Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Erick Thohir janji benahi permasalahan sepak bola Indonesia
 
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim.
 
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.


AKP Bambang Sidik Achmadi
 
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa tragedi Kanjuruhan Wahyu Pranoto divonis bebas

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023