Palembang, (Antara) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyatakan banyak orang kaya di dua provinsi tersebut tidak membayar pajak atau membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan.

        "Berdasarkan data yang dihimpun petugas di lapangan, dari 736.000 wajib pajak orang pribadi di Sumsel dan Babel, hanya 38 orang yang membayar pajak dengan nilai Rp65 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Samon Jaya di Palembang, Senin.

        melihat kondisi tersebut, pihaknya berupaya melakukan pembinaan dan menggalakkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat setempat memenuhi kewajibannya membayar pajak secara rutin dan sesuai ketentuan atau penghasilan yang diperolehnya.

        Selain melakukan pembinaan dan kegiatan sosialisasi, sekarang ini telah disiapkan sistem untuk mengawasi perkembangan data pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

        "Sekarang ini ada sistem yang dirancang untuk mengawasi perkembangan data pembayaran pajak, sistem tersebut dioperasikan oleh tim dalam ruangan khusus yang disebut dengan Strategic Room," ujarnya.

        Melalui ruangan khusus "Strategic Room" petugas pajak dapat melihat perkembangan data pembayaran pajak yang dilakukan oleh seluruh wajib pajak (WP) yang ada di dua provinsi.

        Jika dalam perkembangan data pembayaran pajak dinilai kurang sesuai dengan penghasilan serta aktivitas bisnis WP orang pribadi dan badan usaha, petugas akan melakukan evaluasi dan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui penyebab kekurangan itu.

        Dengan menggunakan sistem "Strategic Room" itu diharapkan pengawasan terhadap WP dapat lebih maksimal serta meningkatkan pemasukan negara dari pajak yang sekarang ini dinilai masih kecil dan berpotensi ditingkatkan lebih besar lagi, kata Samon. ***2***

Pewarta: Oleh Yudi Abdullah

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014