Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memeriksa sembilan saksi untuk mengungkap kasus pemerasan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan yang dilakukan oleh tersangka DM selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel.
"Penyidik Kejari usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kadisnaker Sumsel pada Jumat (10/1), kami memeriksa sebanyak sembilan saksi untuk mengungkap kasus pemerasan K3 ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin di Palembang, Rabu.
Meskipun saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni DM selaku Kadisnaker Sumsel dan asisten pribadinya dengan dua alat bukti yang cukup, namun pihaknya masih terus mendalami untuk mengungkap kasus tersebut.
"Nanti dulu ya, untuk sementara penyelidikan masih kami lakukan dengan tahapan- tahapan, sementara ini kami telah menyita semua aset tersangka berdasarkan perintah pimpinan untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebuah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang Rupiah pecahan Rp75.000, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, lima lembar uang Dolar Amerika pecahan 100, kemudian 25 lembar uang Dolar Singapura pecahan 100.
Adapula dua buah jam tangan merk gowes, dua buah jam tangan merk Rolex, enam buah cerutu, sebuah STNK sepeda motor, satu buah buku rekening atas nama yayasan, satu STNK mobil, satu amplop berisi ATM Bank Mandiri, sebuah tas berisi tujuh buku tabungan, dan satu unit kendaraan roda empat merk Fortuner.
Beberapa aset tersangka juga dilakukan penyegelan yakni satu unit rumah di Tanjung Barangan, Kota Palembang, kemudian satu unit rumah di Talang Jambe Palembang dan ruangan kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami masih terus mendalami dan mengungkap seperti apa modus operandi yang dilakukan tersangka atas kasus ini," katanya.