Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dirinya tidak melaporkan balik Indonesia Police Watch (IPW) terkait aduan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Edward di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Alasan pertama, lanjutnya, dia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.

"Pertama, IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakan dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan kontrol sosial," jelasnya.

Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.

"Yang kedua, kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," katanya.

Dia menambahkan bahwa laporan IPW tersebut adalah tidak benar dan tidak perlu ditanggapi serius. Meski demikian, Edward mengatakan dirinya harus memberikan klarifikasi atas aduan tersebut agar isu tersebut tidak 'digoreng' oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Edward, ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Selanjutnya, Rabu(15/3), Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023