Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarang pejabat dan pegawai di instansi perangkat daerah setempat menggelar buka puasa bersama dan terkesan bermewah-mewahan.
 
"Kami menghindari bentuk kegiatan-kegiatan yang terkesan elite dan terkesan bermewah-mewahan. Justru berpuasa itu untuk melatih hidup sederhana," kata Rohidin Mersyah kepada ANTARA di Bengkulu, Jumat.
 
Hal itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
 
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan terkait penyelenggaraan buka bersama yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan merujuk penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.
 
Hal itu, katanya,  untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara. Gubernur, bupati, wali kota diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.

Surat Edaran Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ merupakan tindak arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Surat Sekretaris Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan pada 21 Maret 2023.
 
Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan untuk Bengkulu kalau menyelenggarakan kegiatan buka bersama bukan buka bersama para pejabat daerah, tetapi lebih pada bentuk buka bersama yang ditujukan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, dan panti asuhan.
 
"Jadi kalau berbuka bersama tentu bukan ditujukan untuk jajaran pemprov, bukan pejabat, tapi untuk panti asuhan, anak yatim, masyarakat, dan tokoh masyarakat. Kegiatan selalu mengedepankan protokol kesehatan," ujar Rohidin Mersyah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023