Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi instagram dan aplikasi grup WhatsApp yang dimiliki pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar yang berinisial TI (24) dan MG (24).
"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ucap dia.
Ia mengatakan pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut dia mereka melakukan "endorse" aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar,
"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tau aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," ujar dia.
Petugas menyita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun g-mail yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi link judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.
Ia menyebutkan dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.
Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun
Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.
"Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," kata dia.
Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup WhatsApp yang ada.
"Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023