Inspektorat Pemprov DKI Jakarta memanggil oknum pegawai Dinas Perhubungan berinisial MA karena anak dan istri yang bersangkutan diduga memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat.
MA saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hidayat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Upaya ini, tambahnya, wujud bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktk-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melaporkan pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan hasil keputusan terkait pegawai tersebut, Syafrin mengatakan akan menyerahkan kepada hasil pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat.
MA saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hidayat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Upaya ini, tambahnya, wujud bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktk-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melaporkan pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan hasil keputusan terkait pegawai tersebut, Syafrin mengatakan akan menyerahkan kepada hasil pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023