Direkrut Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nasriadi mengatakan dua tersangka (ARS dan AR) yang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri statusnya masih aktif sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kedua orang tersangka yang kami amankan ini adalah ASN di Pemprov Kepri, dan masih aktif sampai saat ini. Yang pertama ARS, dia sebagai Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri pada tahun 2020, yang satu lagi adalah AR yang merupakan Kasubdit (bawahan ARS)," ujar Nasriadi usai menjemput AR dari Jakarta di Bandara Internasional Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui aliran dana dan siapa saja yang masih terlibat dalam kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan sebelumnya, kami menetapkan Rp1,6 miliar kerugian negara dari kasus ini. Uang tersebut diberikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketika pemberian uang tersebut, semua kegiatannya adalah fiktif. Empat orang sebagai kepala LSM tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami limpahkan berkas nya ke Kejaksaan," ucapnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap terpisah. ARS ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (30/3) dan AR yang diketahui sebagai anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021 Isdianto itu ditangkap di Jakarta pada Jumat (31/3).
"AR ini sempat melarikan diri ke Jakarta pada saat mengetahui bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sempat menyisir beberapa daerah, mulai dari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara. Sampai akhirnya yang bersangkutan kami temukan dan kami tangkap di Cengkareng, Banten," tutur dia.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap peran kedua tersangka yang diduga sebagai dalang tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
"Apakah ini sudah sampai puncaknya? Kami masih mengembangkan. Dua orang ini diketahui sebagai orang yang memberikan dana hibah tersebut. Tapi apakah mereka aktor intelektual atau pelaku utama masih kami kembangkan," ucapnya.
Diberitakan, Polda Kepulauan Riau dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2020, berinisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020," ujar Nasriadi.
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020 lalu yaitu TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.
Lalu kemudian Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023